1. Ruang Lingkup Penawaran & Validitas Single Line Diagram
Seluruh proposal teknis, rincian Bill of Quantities (BoQ), dan penawaran harga resmi yang diterbitkan oleh Baskara Riau Teknik disusun berdasarkan dokumen Single Line Diagram (SLD) dan spesifikasi teknis yang diserahkan oleh pemohon. Penawaran harga berlaku selama tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal penerbitan, dengan penyesuaian fluktuasi harga bahan baku tembaga busbar dan kurs komponen impor jika diperlukan.
2. Pengujian Serah Terima Pabrik (FAT) & Komisioning Lapangan (SAT)
Sebelum panel dikirim dari fasilitas perakitan di Pekanbaru, klien secara resmi diundang untuk menghadiri Factory Acceptance Test (FAT). Pengujian mencakup: inspeksi mekanik, kontinuitas pengawatan kontrol, uji ketahanan tegangan isolasi frekuensi daya 50 kV, dan uji keserempakan kontak pemutus. Setelah panel terpasang di lokasi proyek, Site Acceptance Testing (SAT) dan injeksi sekunder relai proteksi diuji bersama tim teknis klien dan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT).
3. Garansi Mutu Pengerjaan Selama 12 Bulan
Baskara Riau Teknik memberikan garansi mutu pengerjaan instalasi dan perakitan panel selama dua belas (12) bulan terhitung sejak tanggal berhasilnya komisioning atau pengaliran tegangan resmi (penerbitan SLO). Garansi ini mencakup kerapian perakitan, torsi kekencangan sambungan busbar, dan integritas pengawatan kontrol. Komponen utama (seperti ACB, VCB, relai digital, dan trafo) dilindungi garansi resmi pabrikan yang diteruskan penuh kepada klien.
4. Kesiapan Tapak Proyek & Infrastruktur Sipil Klien
Kecuali jika pekerjaan sipil gardu tercakup secara kontraktual, klien bertanggung jawab menyediakan plinth pondasi beton gardu, parit kabel (cable trench) berpemanis, akses jalan yang memadai untuk mobilisasi truk crane, serta bak kontrol pembumian dengan tahanan tanah di bawah 1,0 Ohm sesuai PUIL 2011.
5. Standar Keselamatan Kerja (K3) & Keadaan Kahar
Kedua belah pihak berkomitmen menegakkan standar keselamatan kerja K3 nir-kecelakaan. Teknisi kami berhak menghentikan sementara proses komisioning bertegangan apabila terdeteksi tegangan liar dari jaringan luar, jalur tanpa pembumian, atau kondisi cuaca ekstrem berbahaya. Tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan akibat keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam hebat, pemadaman sistem grid regional PLN, atau huru-hara.
6. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan teknis atau kontraktual diupayakan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam tiga puluh (30) hari kerja, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.